Ada wacana baru yang sedang akan dibuat pemerintah Indonesia. Hal ini berkaitan dengan pajak untuk situs atau blog yang menjual sesuatu di internet.

Oh ya, sudah baca berita di Media Indonesia tanggal 16 April lalu?

Kira-kira begini cuplikan kutipannya :
"Pemerintah akan menarik pajak bagi pemilik situs pribadi atau blog yang memasarkan produk melalui Internet. Maraknya penjualan berbagai jenis produk melalui blog pribadi dinilai sebagai peluang ekonomi baru. Kusmayanto Kardiman, Menteri Negara Riset dan Teknologi (Menrsitek), mengatakan tingginya pertumbuhan blog pribadi yang dimanfaatkan sebagai sarana jual beli, mulai dari promosi hingga pemesanan merupakan sebuah potensi positif. "Pemerintah melihat itu sebagai suatu potensi pemasukan baru dari pajak," ujarnya di Jakarta, kemarin"

Wah pemerintah tau aja nih, tapi bagaimana mengetahui si pemilik situs, apalagi kalo situsnya gratisan, ky blogspot, multiply, atau domain gratisan lainnya? Kalau domain berbayar sih bisa dilacak alamatnya (pake whois domain), itu juga kalo si pemilik situs membubuhkan alamat asli di whois domainnya.

Atau apakah petugas pajak mengirimkan email ke pemilik situs atau blog? Bisa-bisa langsung di delete di inbox-nya si pemilik situs. HaHa. Untuk sementara sih silakan bersiap yang kira-kira termasuk di dalamnya (termasuk saya juga gak ya?). Saat ini sistem nya masih digodok, ini baru wacana aja. Oh iya apa FJB Kaskus juga termasuk ya? Menurut saya sih iya. Tapi kita lihat aja nanti perkembangannya.

I'm reading: Pajak untuk Bisnis InternetTweet this!

0 komentar